|
Bangkinang-Sengketa lahan antara warga Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung dengan Kelompok Tani Topas Karya Indah menewaskan Remon (40), seorang pekerja warga Pekanbaru, Senin (2/11) lalu.
Kapolres Kampar AKBP HM Z Muttaqien bersama Dandim 0313/KPR Letkol Inf Edy Sutrisno anggota DPRD Kabupaten Kampar H Sahidin, Kapolsek Tapung Hulu AKP Razif Ramli, Kapolsek Tapung AKP Hutagaol, Kapolsek Tapung Hilir AKP Yuliusman, Kasat Reskrim AKP Devy Firmansyah, Kabag Ops Kompol Muhammadun, Danramil Tapung Kapten Suwito beserta anggota Polres Kampar dan anggota Kodim langsung turun ke tempat kejadian perkara, Selasa (3/11).
Usai evakuasi korban dan olah TKP, Kapolres Kampar, Dandim 0313/KPR Edy Sutrisno dan rombongan melalukan pertemuan dengan warga Desa Kijang Rejo di Balai Desa Kijang Rejo.
Dalam pertemuan tersebut Kapolres dan Dandim minta kepada warga agar gentlement dan mau jujur siapa yang melakukan penganiayaan tersebut sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
Pada kesempatan tersebut beberapa orang warga dan aparat desa bersedia memberikan keterangan di Kantor Polisi. Dengan didampingi Kades Kijang Rejo Tutur Suryadi warga ini berangkat ke Polsek Tapung untuk memberikan keterangan tentang apa yang mereka ketahui mengenai bentrok tersebut.
Kapolres Kampar dikonfirmasi Riau Mandiri menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WIB pekerja kelompok tani Topaz Karya Indah lebih kurang 25 orang melaksanakan aktivitas kerja dilahan kelompok tani tersebut yang dipimpin Nazarudin.
Setelah 15 menit penggalian parit datang masyarat Desa Kijang Rejo lebih kurang 100 orang. Dengan tujuan melarang alat berat eskavator bekerja. Dalam pelarangan tersebut terjadi aksi lempar melempar dan kejar mengejar sehingga bentrok tidak dapat dihindarkan.
"Saat itu situasi cuaca hujan dan TKP sangat jauh, maka Selasa (3/11) Pukul 07.00 WIB tim gabungan Reskrim Polres Kampar dan Intelkam Polres Kampar dibantu anggota Polsek Tapung Hilir, Tapung Hulu dan Tapung mendatangi TKP," ucap Kapolres.
Kapolres menyayangkan terjadinya bentrok sampai ada yang meninggal dunia. Padahal dalam kasus ini, Muspida Kampar telah rapat upacara Sumpah Pemuda di aula Kantor Camat Bangkinang yang hasilnya merekomendasikan untuk kasus sengketa lahan Topas Karya Indah agar semua pihak menghormati hukum.
"Dimana keputusan terakhir lahan ini onslagh (status quo). Kesimpulannya tidak ada kedua belah pihak yang masuk lokasi sengketa sampai ada keputusan incracht (keputusan tetap). Namun pihak Topas Karya Indah dalam hal ini Edi tidak sabar dan menghormati hukum dengan memerintahkan Nasruddin untuk memasukkan alat berat dan menyewa 20 orang preman sehingga bentrok terjadi,” ujarnya.
Menurut Kapolres kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. ”Sekarang kita sudah olah TKP dan sedang memeriksa Nasrudin sebagai tersangka karena tidak mengindahkan perintah aparat sehingga menimbulkan korban dan kasus ini dalam penyidikan Reskrim,” ujarnya.
|